Subscribe:

Senin, 14 November 2011

INTEGRALISTIK KEHIDUPAN NASIONAL

1.      Pengertian
Dalam pengertian ini kesatuan integralistik memberikan suatu prinsip bahwa negara adalah suatu kesatuan integral dari unsur-unsur yang menyusunnya, negara mengatasi semua golongan bagian-bagian yang membentuk negara, negara tidak memihak pada suatu golongan betapapun golongan tersebut sebagai golongan besar
Paham integralistik dalam kehidupan bernegara mengasumsikan negara kesatuan Republik Indonesia sebagai patron yang dengan sendirinya mengayomi clien, rakyat indonesia
2.   Paham Integralistik

UUD 1945 pra-amandemen dinilai banyak pihak bertentangan dengan teori konstitusi modern. Ada gagasan yang saling bertentangan antara paham kedaulatan rakyat dan paham integralistik, antara paham negara hukum dan negara kekuasaan. Rumusan UUD 1945 terlalu sederhana dan multitafsir untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak kekosongan dalam pengaturan prinsip HAM, pembatasan jabatan presiden, kewenangan antar lembaga negara. Dahulu sering kita mendengar kritik tentang dominannya posisi Pemerintah (eksekutif) terhadap legislatif (DPR) dalam mekanisme hubungan antar kelembagaan negara berdasarkan UUD 1945. DPR tunduk pada keinginan pemerintah alias ‘stempel kekuasaan.


Pemikiran Prof. Soepomo, pakar hukum adat, yang menurut banyak pihak itu mempengaruhi perumusan UUD 1945, dengan apa yang disebutnya sebagai ide negara ‘integralistik’ atau paham negara ‘kekeluargaan’. Soepomo berpandangan bahwa prinsip persatuan antara pimpinan dan rakyat dan prinsip persatuan dalam negara seluruhnya, cocok dengan pikir ketimuran. Dikatakannya, hal itu tidak lain merupakan ciptaan kebudayaan Indonesia sendiri. Struktur sosial Indonesia meliputi antara aliran pikiran dan semangat kebatinan, struktur kerohanian yang bersifat dan cita-cita tentang persatuan hidup, antara persatuan kawulo dan gusti, persatuan dunia luar dan dunia batin, persatuan mikrokosmos dan makrokosmos, persatuan rakyat dan pemimpinnya. Inilah yang disebut Soepomo sebagai ide integralistik atau ide totaliter bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dalam susunan tata negaranya yang asli. Dalam susunan persatuan antara rakyat dan pemimpinnya itu segala golongan diliputi semangat gotong royong dan kekeluargaan yang disebutnya sebagai struktur sosial asli Indonesia. Hakekat Republik Indonesia merupakan ‘Republik Desa’ yang besar dengan unsur dan wawasan modern. Ia mencontohkan dasar persatuan dan kekeluargaan yang terdapat di negara Dai Nipon cocok cocok dengan corak masyarakat Indonesia[20].

Diantara pihak yang menentang gagasan Soepomo adalah Prof. DR. J.H.A. Logemann, pakar hukum tatanegara berkebangsaan Belanda. Ia mengatakan cita negara integralistik Soepomo adalah cita ‘negara organis’. Dengan gagasan negara sebagai organisasi dari suatu organis, dikatakan oleh Logemann, Soepomo (bersama lain-lainnya) telah menyambut ‘pusaka lama’ Indonesia yang terwujud dalam ‘Desa Indonesia Lama’. Logemann mempertanyakan, apakah mungkin struktur desa yang agraris dan sebagian besar autharkis dapat dipindahtanamkan ke dalam struktur negara modern?[21]. Sedangkan Marsilam menilai pemikiran Soepomo tersebut dipengaruhi oleh ide pemikiran ‘nasional-sosialis’ Jerman atau ide ‘Hegelian’[22]. Sedangkan Ismail Suny tidak dapat menerima anggapan pendiri negara kita sewaktu merumuskan dan mengesahkan UUD 1945 bertolak dari postulat paham kenegaraan integralistik.

Kelompok Reformasi Hukum dan Perundang-Undangan mengemukakan[23] ada lima kelemahan UUD 1945 yang menjadi penyebab ketidakberhasilan sebagai penjaga dan dasar pelaksana prinsip-prinsip demokrasi, negara hukum, dan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia:
Ø  Struktur UUD 1945 menempatkan dan memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Presiden yang tidak hanya memegang kekuasaan pemerintahan (chief executive), tetapi juga menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang, disamping hak-hak konstitusional khusus (hak prerogratif) Presiden sebagai Kepala Negara;
Ø  UUD 1945 tidak cukup memuat sistem checks and balances antara cabang-cabang pemerintahan (lembaga negara) yang akibatnya kekuasaan Presiden semakin besar dan menguat, karena tidak cukup mekanisme kendali dan pengimbang dari cabang-cabang kekuasaan yang lain;
Ø  UUD 1945 memuat berbagai ketentuan yang tidak jelas (vague) yang membuka peluang penafsiran yang bertentangan dengan prinsip negara berdasarkan atas konstitusi, seperti pengkaidahan dalam pasal 1 ayat (2). Pasal 7, dan Pasal 28;
Ø  Kedudukan Penjelasan UUD 1945 di mana tidak ada kelaziman UUD memiliki penjelasan dan materi muatan yang tidak konsisten dengan Batang Tubuh dan seharusnya ada menjadi materi muatan Batang Tubuh;
Ø  UUD 1945 memuat berbagai ketentuan yang masih harus diatur lebih lanjut dalam undang-undang organik tanpa disertai arahan atau pedoman tertentu, segala sesuatu diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang, sehingga akibatnya dapat terjadi berbagai undang-undang organik dengan objek dan sumber UUD yang sama, tetapi prinsip-prinsip pengaturan berbeda.
3.   Rincian Paham Integralistik
1)      Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral
2)      Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya
3)       Semua golongan, bagian dari anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis
4)      Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya
5)      Negara tidak memihak kepada suatu golongan atau perseorangan
6)      Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat
7)      Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja
8)      Negara menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral
9)      Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (yamin, 1959).
Hal ini menyatakan paham negara integralistik tidak memihak yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan tidak juga mengenal tirani minoritas (Aziz, 1997). 4. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa.


disabur dari :
http://alumnisman1tebas.blogspot.com/2009/12/perbandingan-ideologi-pancasila-dengan.html
http://inibola.com/search/PAHAM+KEBANGSAAN+dan+Negara+Integralistik

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan jejak anda...:)