1.
Pengertian
Dalam
pengertian ini kesatuan integralistik memberikan suatu prinsip bahwa negara
adalah suatu kesatuan integral dari unsur-unsur yang menyusunnya, negara
mengatasi semua golongan bagian-bagian yang membentuk negara, negara tidak
memihak pada suatu golongan betapapun golongan tersebut sebagai golongan besar
Paham
integralistik dalam kehidupan bernegara mengasumsikan negara kesatuan Republik
Indonesia sebagai patron yang dengan sendirinya mengayomi clien, rakyat indonesia
2. Paham Integralistik
UUD
1945 pra-amandemen dinilai banyak pihak bertentangan dengan teori konstitusi
modern. Ada gagasan yang saling bertentangan antara paham kedaulatan rakyat dan
paham integralistik, antara paham negara hukum dan negara kekuasaan. Rumusan
UUD 1945 terlalu sederhana dan multitafsir untuk mengatur kehidupan berbangsa
dan bernegara. Banyak kekosongan dalam pengaturan prinsip HAM, pembatasan
jabatan presiden, kewenangan antar lembaga negara. Dahulu sering kita mendengar
kritik tentang dominannya posisi Pemerintah (eksekutif) terhadap legislatif
(DPR) dalam mekanisme hubungan antar kelembagaan negara berdasarkan UUD 1945.
DPR tunduk pada keinginan pemerintah alias ‘stempel kekuasaan.
Pemikiran
Prof. Soepomo, pakar hukum adat, yang menurut banyak pihak itu mempengaruhi
perumusan UUD 1945, dengan apa yang disebutnya sebagai ide negara
‘integralistik’ atau paham negara ‘kekeluargaan’. Soepomo berpandangan bahwa
prinsip persatuan antara pimpinan dan rakyat dan prinsip persatuan dalam negara
seluruhnya, cocok dengan pikir ketimuran. Dikatakannya, hal itu tidak lain
merupakan ciptaan kebudayaan Indonesia sendiri. Struktur sosial Indonesia
meliputi antara aliran pikiran dan semangat kebatinan, struktur kerohanian yang
bersifat dan cita-cita tentang persatuan hidup, antara persatuan kawulo dan
gusti, persatuan dunia luar dan dunia batin, persatuan mikrokosmos dan
makrokosmos, persatuan rakyat dan pemimpinnya. Inilah yang disebut Soepomo
sebagai ide integralistik atau ide totaliter bangsa Indonesia yang akan
diwujudkan dalam susunan tata negaranya yang asli. Dalam susunan persatuan
antara rakyat dan pemimpinnya itu segala golongan diliputi semangat gotong
royong dan kekeluargaan yang disebutnya sebagai struktur sosial asli Indonesia.
Hakekat Republik Indonesia merupakan ‘Republik Desa’ yang besar dengan unsur
dan wawasan modern. Ia mencontohkan dasar persatuan dan kekeluargaan yang
terdapat di negara Dai Nipon cocok cocok dengan corak masyarakat Indonesia[20].
Diantara
pihak yang menentang gagasan Soepomo adalah Prof. DR. J.H.A. Logemann, pakar
hukum tatanegara berkebangsaan Belanda. Ia mengatakan cita negara integralistik
Soepomo adalah cita ‘negara organis’. Dengan gagasan negara sebagai organisasi
dari suatu organis, dikatakan oleh Logemann, Soepomo (bersama lain-lainnya)
telah menyambut ‘pusaka lama’ Indonesia yang terwujud dalam ‘Desa Indonesia
Lama’. Logemann mempertanyakan, apakah mungkin struktur desa yang agraris dan
sebagian besar autharkis dapat dipindahtanamkan ke dalam struktur negara
modern?[21].
Sedangkan Marsilam menilai pemikiran Soepomo tersebut dipengaruhi oleh ide
pemikiran ‘nasional-sosialis’ Jerman atau ide ‘Hegelian’[22].
Sedangkan Ismail Suny tidak dapat menerima anggapan pendiri negara kita sewaktu
merumuskan dan mengesahkan UUD 1945 bertolak dari postulat paham kenegaraan
integralistik.
Kelompok
Reformasi Hukum dan Perundang-Undangan mengemukakan[23]
ada lima kelemahan UUD 1945 yang menjadi penyebab ketidakberhasilan sebagai
penjaga dan dasar pelaksana prinsip-prinsip demokrasi, negara hukum, dan
keadilan sosial bagi rakyat Indonesia:
Ø Struktur UUD
1945 menempatkan dan memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Presiden
yang tidak hanya memegang kekuasaan pemerintahan (chief executive), tetapi juga
menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang, disamping hak-hak konstitusional
khusus (hak prerogratif) Presiden sebagai Kepala Negara;
Ø UUD 1945 tidak
cukup memuat sistem checks and balances antara cabang-cabang pemerintahan
(lembaga negara) yang akibatnya kekuasaan Presiden semakin besar dan menguat,
karena tidak cukup mekanisme kendali dan pengimbang dari cabang-cabang
kekuasaan yang lain;
Ø UUD 1945 memuat
berbagai ketentuan yang tidak jelas (vague) yang membuka peluang penafsiran
yang bertentangan dengan prinsip negara berdasarkan atas konstitusi, seperti
pengkaidahan dalam pasal 1 ayat (2). Pasal 7, dan Pasal 28;
Ø Kedudukan
Penjelasan UUD 1945 di mana tidak ada kelaziman UUD memiliki penjelasan dan
materi muatan yang tidak konsisten dengan Batang Tubuh dan seharusnya ada
menjadi materi muatan Batang Tubuh;
Ø UUD 1945 memuat
berbagai ketentuan yang masih harus diatur lebih lanjut dalam undang-undang
organik tanpa disertai arahan atau pedoman tertentu, segala sesuatu diserahkan
sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang, sehingga akibatnya dapat terjadi
berbagai undang-undang organik dengan objek dan sumber UUD yang sama, tetapi
prinsip-prinsip pengaturan berbeda.
3. Rincian
Paham Integralistik
1)
Negara merupakan suatu susunan masyarakat
yang integral
2) Semua golongan
bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya
3)
Semua
golongan, bagian dari anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis
4)
Yang terpenting dalam kehidupan bersama
adalah perhimpunan bangsa seluruhnya
5)
Negara tidak memihak kepada suatu golongan
atau perseorangan
6)
Negara tidak menganggap kepentingan
seseorang sebagai pusat
7)
Negara tidak hanya untuk menjamin
kepentingan seseorang atau golongan saja
8)
Negara menjamin kepentingan manusia seluruhnya
sebagai suatu kesatuan integral
9)
Negara menjamin keselamatan hidup bangsa
seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (yamin, 1959).
Hal ini
menyatakan paham negara integralistik tidak memihak yang kuat, tidak mengenal
dominasi mayoritas dan tidak juga mengenal tirani minoritas (Aziz, 1997). 4.
Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
disabur dari :
http://alumnisman1tebas.blogspot.com/2009/12/perbandingan-ideologi-pancasila-dengan.html
http://inibola.com/search/PAHAM+KEBANGSAAN+dan+Negara+Integralistik
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan jejak anda...:)